PERS (Definisi, Sejarah, Kebebasan)
PERS (Definisi, Sejarah, Kebebasan)
A.
Definisi Pers
Istilah
pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan,
tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa
Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan
untuk alat cetak. Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers
itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau
elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan
gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit atau
terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar
mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film
dan televisi.
Dalam UU
No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi:
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam
kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha
percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut
sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita
melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya. Beberapa ahli
mengemukakan pendapat tentang pengertian pers contohnya Oemar Seno Adji yang
membedakan pers kedalam dua bagian,Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis,
dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Begitu juga McLuhan, berpendapat bahwa pers
sebagai the extended man (media adalahekstensi manusia), yaitu yang
menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan
peristiwa lain pada moment yang bersamaan.
B.
Sejarah Pers
1.
Masa Penjajahan Belanda
Pada
tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619
menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang
ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar”
pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688,
tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeriBelanda. Atas intruksi
pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya
dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan
Makassar.Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang
diusahakan oleh pemilik
percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut
lebih berbentuk koraniklan.
2.
Masa Pendudukan Jepang
Pada
masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri
sendiridipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan
dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa
yang mereka namakan “DaiToa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan
demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar
dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
3.
Masa Revolusi Fisik
Peranan
yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan
dicetuskan,dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan
tidak sedikit dari parawartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha
proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi
para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949yang biasa dinamakan periode
“revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita.
Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu
pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh
pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di
daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
4.
Masa Demokrasi Liberal
Dalam
aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar.
Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya
bubar denganterbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1950. Padamasa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan
pendapat umum, pers kita yang padaumumnya mewakili aliran-aliran politik yang
saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press),
yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
5.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
terpimpin dimulai pada tahun 1959-1965. Masa ini juga masih menjadi masa kelam
perkembangan pers di Indonesia. Pada tahun 1960 penerbit bukan hanya wajib
mengeluarkan Surat Izin Terbit (SIT), tetapi penerbit juga wajib untuk
mengeluarkan Surat Izin Cetak (SIC) dan juga untuk mendapatkan surat izin
terbit, penerbit harus menyetujui pernyataan bahwa penerbit mendukung
Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman dari penguasa.Hal ini ditujukan untuk
menekan pemerintah dan memonopoli sumber surat kabar agar hanya bersumber dari
PKI saja.
6.
Masa Orde Baru
Perkembangan
pers pada masa orde baru diidentikan dengan masa kepemimpinan presiden
Soeharto. Pada masa ini pers dibina secara sistematis dan terarah. Pada era
orde baru, pers dapat dikatakan sebagai organisasi atau media yang mendukung
pembangunan nasional, sehingga dapat dikatakan bahwa pers adalah salah satu
alat pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan, tetapi pada saat orde
baru juga pemerintah solah mengekang kebebasan pers sehingga tidak ada satupun
pers yang memberanikan diri untuk mengkritisi program pemerintah.
7.
Era Reformasi
Era
reformasi perkembangan pers dimulai dari pimpinan B.J Habibie sampai saat ini
yaitu pimpinan Jokowi. Pada masa ini, perkembangan pers sudah mulai membaik dan
pers lebih bebas dalam memberikan informasi-informasi terhadap
masyarakat, baik informassi terkait politik, pemerintahan dan informasi
lainnya, selain itu pada masa ini pers juga mulai berani mengkritisi kebijakan
pemerintah. Indeks kebebasan pers menunjukkan bahwa kondisi kebebasan pers
Indonesia lebih baik dari seblumnya, tetapi meskipun sudah membaik dari
sebelumnya, ranking kebebasan pers Indonesia di dunia tetaplah masih terhitung
rendah dibandingkan dengan negara lainnya, maka dari itu perlu ditingkatkan
lagi agar semakin lebih baik lagi.
C.
Asas Kode Etik Pers
Berdasarkan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers
ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
1.
Asas Demokrasi. Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers
harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya
hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian
pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Asas Keadilan. Dalam penyampaian informasinya
kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan.
Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak
tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)
3.
Asas Supremasi. Hukum Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya
harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak
yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu
bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan
oleh Undang-Undang.
UU No.
40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers untuk menghormati
asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini yang
menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah
Menurut
Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari
ketentuan pasal ini antara lain:
a.
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa
interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak
menghakimi seseorang.
D.
Teori Pers
Dalam
hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang
dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana
keempat teori tersebut diantaranya:
1.
Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter). Teori ini
memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada
negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu
dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan
sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para
penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit
dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang
memiliki kepemimpinan yang otoriter.
2.
Libertarian Theory (Teori Kebebasan Pers) Teori ini
menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan
juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya
pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi
sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah . Sebutan pers sebagai “The Fourt
Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi
umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers
tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.
3.
Social Responsibility Theory (Teori Pers
Bertanggungjawab Sosial) Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori
baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers
libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana
pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers
memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga
dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas
atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak
terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara
yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.
4.
The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist
Soviet) Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni
setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya
negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan
pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.
E.
Sistem Pers
Fred
Siebert, Wilbur Scramm, dan Theodore Peterson dalam bukunya Four theories of
the press mengamati setidaknya ada 4 kelompok besar teori sistem pers, yakni
sistem pers otoriter (authoritarian), sistem pers liberal (libertarian), sistem
pers komunis (marxist), dan sistem pers tanggung jawab sosial atau social
responsibility (Nurudin, 2003).
1.
Pers Otoritarian. Sistem pers otoriter dikenal sebagai
sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut.
Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara (kerajaan) untuk
memajukan rakyat. Pemerintah menguasai sekaligus mengawasi media. Berbagai
kejadian yang akan diberitakan, dikontrol pemerintah karena kekuasaan raja
sangat mutlak. Negara (dengan raja sebagai penguasa) adalah pusat segala
kekuatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah
negara sebagai tujuan akhir individu. Mussolini (Italia) dan Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa
yang menguasai sistem persotoriter (Nurudin, 2008).
2.
Pers Libertarian. Berkembang pada abad 17-18 sebagai akibat
munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara
barat yang sering disebut auflarung (pencerahan). Esensi dasar sistem ini
memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa
mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan. Manusia
dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur
sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama dalam
mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai
manefestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus
diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran. Kebenaran
akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolak
ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia (Nurudin, 2008).
3.
Pers Tanggung Jawab Sosial. Sistem pers tanggung jawab
sosial (social responsibility) muncul pada awal abad ke-20 pula sebagai protes
terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral
masyarakat, dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bias
bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. Sistem
ini muncul di Amerika Serikat ketika kebebasan yang telah dinikmati oleh pers
Amerika selama dua abad lebih, dinilai harus diadakan pembatasan atas dasar
moral dan etika. Penekanan pada tanggung jawab sosial dianggap penting untuk
menghindari kemungkinan terganggunya ketertiban umum. Menurut Peterson
kebebasan pers harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada
masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi
massa dalam masyarakat modern selama ini sistem ini juga lebih menekankan pada
kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi (Nurudin, 2008).
4.
Pers Komunis. Sistem ini juga sering disebut sistem
pers totaliter Soviet (Soviet Totalitarian) atau pers komunis Soviet berkembang
karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20.
Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx. Pers dalam sistem ini
merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara.
Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni
Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai).
Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideology partai. Media massa
melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan olehpimpinan PKUS. Bagi
Lenin (penguasa Uni Soviet waktuitu), pers harus melayani kepentingan kelas
dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi collective
propagandist, collective agitator, collective organizer. Adapun kaum proletar
diwakili oleh partai komunis. Fungsi pers adalah indoktrinasi massa, pendidikan
atau bimbingan massa yang dilancarkan partai (Nurudin, 2008).
Dari
uraian di atas mengenai sistem pers dapat kita simpulkan bahwa sistem pers yang
ada di Indonesia merupakan sistem pers tanggung jawab sosial, meskipun ada
beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sisem pers Indonesia menanut sisem pers
pancasila yaitu sistem pers yang bebas, tetapi tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai pancasila dan UUD 45, tetapi banyak yang berpendapat bahwa sistem
pers pancasila tersebut merupakan topeng dari sistem pers otoritarian yang
dianut oleh pemerintah orde baru pada masanya. Idealnya pers Indonesia adalah
pers yang bebas, tetapi tetap berada dalam jalur aturan dan norma-norma
kemasyarakatn yang dianut oleh budaya Indonesia.
F.
Kebebasan dan Konflik Pers
Menurut
sejarahnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia itu ditetapkan pada peringatan
Deklarasi Woodhook, 3 Mei 1993. Ketika itu, ditegaskan bahwa wartawan harus
menjunjung tinggi kemerdekaan dalam mencari berita, menerima informasi dari
publik, menyusun, dan menyebarkan berita ke masyarakat.
Di
Indonesia, kebebasan pers dijamin UU No 40/1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan serta informasinya.
Walau ada UU yang melindungi, dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, wartawan
sering mendapat hambatan. Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal,
kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga
berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan
benar dari media massa. Karena itu, pelanggaran kebebasan pers sering dikaitkan
dengan pelanggaran HAM. Kemerdekaan pers merupakan unsur penting dalam
penegakan hak asasi mansia internasional (Wiebke Lamer, 2018). Bahkan,
kebebasan pers di era internet telah menjadi fokus perdebatan tentang hak asasi
internasional dalam komunikasi.
Ancaman
kebebasan pers bukan hanya berupa kekerasan yang datang dari pihak luar. Di era
digital ini, informasi berlimpah ruah juga bisa menjadi ancaman bagi kebebasan
wartawan dalam mencari serta menyampaikan berita yang baik dan benar. Dengan
adanya banjir informasi di era internet, jurnalis mengalami bias dan
kegamangan. Mereka gamang dengan kerja jurnalistik yang nyata dan kerja
jurnalistik yang tanpa makna. Sebut saja informasi yang bias dengan berita
hoaks, berita bohong, berita palsu, dan lain-lain, baik di media sosial maupun
media massa ‘kuning’.
Perilaku
tidak meliput langsung di tempat kejadian itu menjadi cara kerja sebagian
jurnalis. Mereka merasa tidak perlu turun ke lapangan untuk membuat liputan,
melakukan reportase, menemui narasumber dan saksi mata, menyaksikan dan
mengalami kondisi lapangan, melakukan wawancara, dan lain-lain. Cara kerja
seperti itu tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang
selama ini dijunjung tinggi. Wartawan memiliki kebebasan dalam menghimpun
informasi, menemui dan mewawancarai narasumber, melakukan investigasi, meliput
tempat kejadian, melaporkan kondisi nyata masyarakat di akar rumput, dan
membuat berita yang baik dan benar. Tanpa turun ke lapangan, wartawan boleh
dibilang tidak melaksanakan atau tidak menjunjung tinggi kebebasan pers.
Wartawan merasa puas diri mengolah informasi yang diterima melalui
daring, press release, atau sekadar menyambar berbagai informasi dari
media sosial atau media massa lainnya. Wartawan seperti itu tidak melaksanakan
kebebasan pers untuk menyajikan infnormasi yang baik dan benar kepada khalayak.
Kebebasan
pers harus diperjuangkan dengan tanggung jawab untuk memperoleh dan menyajikan
berita yang benar kepada khalayak. Pada Hari Peringatan Kebebasan Pers
Internasional ini kita diingatkan bahwa para korban kekerasan terhadap
kebebasan pers gugur di lapangan liputan. Mereka tidak bermalas-malas hanya
memungut berita yang hanyut di atas banjir informasi dari dunia internet.
Komentar
Posting Komentar