PERS (Definisi, Sejarah, Kebebasan)

 

PERS (Definisi, Sejarah, Kebebasan)

Oleh Faisal Hamdan Fuadi (B95219098) 




 

A.    Definisi Pers

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak. Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya. Beberapa ahli mengemukakan pendapat tentang pengertian pers contohnya Oemar Seno Adji yang membedakan pers kedalam dua bagian,Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Begitu juga McLuhan, berpendapat bahwa pers sebagai the extended man (media adalahekstensi manusia), yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.

 

B.    Sejarah Pers

1.     Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeriBelanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar.Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik  percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koraniklan.

2.     Masa Pendudukan Jepang

Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiridipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “DaiToa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.

3.     Masa Revolusi Fisik

Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan,dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari parawartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.

4.     Masa Demokrasi Liberal

Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar denganterbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Padamasa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang padaumumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.

5.     Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin dimulai pada tahun 1959-1965. Masa ini juga masih menjadi masa kelam perkembangan pers di Indonesia. Pada tahun 1960 penerbit bukan hanya wajib mengeluarkan Surat Izin Terbit (SIT), tetapi penerbit juga wajib untuk mengeluarkan Surat Izin Cetak (SIC) dan juga untuk mendapatkan surat izin terbit, penerbit harus menyetujui pernyataan bahwa penerbit mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman dari penguasa.Hal ini ditujukan untuk menekan pemerintah dan memonopoli sumber surat kabar agar hanya bersumber dari PKI saja.

6.     Masa Orde Baru

Perkembangan pers pada masa orde baru diidentikan dengan masa kepemimpinan presiden Soeharto. Pada masa ini pers dibina secara sistematis dan terarah. Pada era orde baru, pers dapat dikatakan sebagai organisasi atau media yang mendukung pembangunan nasional, sehingga dapat dikatakan bahwa pers adalah salah satu alat pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan, tetapi pada saat orde baru juga pemerintah solah mengekang kebebasan pers sehingga tidak ada satupun pers yang memberanikan diri untuk mengkritisi program pemerintah.

7.     Era Reformasi

Era reformasi perkembangan pers dimulai dari pimpinan B.J Habibie sampai saat ini yaitu pimpinan Jokowi. Pada masa ini, perkembangan pers sudah mulai membaik dan pers lebih bebas  dalam memberikan informasi-informasi terhadap masyarakat, baik informassi terkait politik, pemerintahan dan informasi lainnya, selain itu pada masa ini pers juga mulai berani mengkritisi kebijakan pemerintah. Indeks kebebasan pers menunjukkan bahwa kondisi kebebasan pers Indonesia lebih baik dari seblumnya, tetapi meskipun sudah membaik dari sebelumnya, ranking kebebasan pers Indonesia di dunia tetaplah masih terhitung rendah dibandingkan dengan negara lainnya, maka dari itu perlu ditingkatkan lagi agar semakin lebih baik lagi.

 

C.    Asas Kode Etik Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

1.     Asas Demokrasi. Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

2.     Asas Keadilan. Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)

3.     Asas Supremasi. Hukum Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini yang menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:

a.     Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b.     Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c.     Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d.     Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

 

D.    Teori Pers

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya:

1.     Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter). Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

2.     Libertarian Theory (Teori Kebebasan Pers) Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah . Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

3.     Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial) Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.

4.     The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet) Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.

 

 

E.    Sistem Pers

Fred Siebert, Wilbur Scramm, dan Theodore Peterson dalam bukunya Four theories of the press mengamati setidaknya ada 4 kelompok besar teori sistem pers, yakni sistem pers otoriter (authoritarian), sistem pers liberal (libertarian), sistem pers komunis (marxist), dan sistem pers tanggung jawab sosial atau social responsibility (Nurudin, 2003).

1.     Pers Otoritarian. Sistem pers otoriter dikenal sebagai sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara (kerajaan) untuk memajukan rakyat. Pemerintah menguasai sekaligus mengawasi media. Berbagai kejadian yang akan diberitakan, dikontrol pemerintah karena kekuasaan raja sangat mutlak. Negara (dengan raja sebagai penguasa) adalah pusat segala kekuatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu. Mussolini (Italia)  dan Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang menguasai sistem persotoriter (Nurudin, 2008).

2.     Pers Libertarian. Berkembang pada abad 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang sering disebut auflarung (pencerahan). Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan. Manusia dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama dalam mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai manefestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolak ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia (Nurudin, 2008).

3.     Pers Tanggung Jawab Sosial. Sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility) muncul pada awal abad ke-20 pula sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat, dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bias bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. Sistem ini muncul di Amerika Serikat ketika kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika selama dua abad lebih, dinilai harus diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika. Penekanan pada tanggung jawab sosial dianggap penting untuk menghindari kemungkinan terganggunya ketertiban umum. Menurut Peterson kebebasan pers harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern selama ini sistem ini juga lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi (Nurudin, 2008).

4.     Pers Komunis. Sistem ini juga sering disebut sistem pers totaliter Soviet (Soviet Totalitarian) atau pers komunis Soviet berkembang karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20. Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx. Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideology partai. Media massa melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan olehpimpinan PKUS. Bagi Lenin (penguasa Uni Soviet waktuitu), pers harus melayani kepentingan kelas dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi collective propagandist, collective agitator, collective organizer. Adapun kaum proletar diwakili oleh partai komunis. Fungsi pers adalah indoktrinasi massa, pendidikan atau bimbingan massa yang dilancarkan partai (Nurudin, 2008).

Dari uraian di atas mengenai sistem pers dapat kita simpulkan bahwa sistem pers yang ada di Indonesia merupakan sistem pers tanggung jawab sosial, meskipun ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sisem pers Indonesia menanut sisem pers pancasila yaitu sistem pers yang bebas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 45, tetapi banyak yang berpendapat bahwa sistem pers pancasila tersebut merupakan topeng dari sistem pers otoritarian yang dianut oleh pemerintah orde baru pada masanya. Idealnya pers Indonesia adalah pers yang bebas, tetapi tetap berada dalam jalur aturan dan norma-norma kemasyarakatn yang dianut oleh budaya Indonesia.

 

F.    Kebebasan dan Konflik Pers

Menurut sejarahnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia itu ditetapkan pada peringatan Deklarasi Woodhook, 3 Mei 1993. Ketika itu, ditegaskan bahwa wartawan harus menjunjung tinggi kemerdekaan dalam mencari berita, menerima informasi dari publik, menyusun, dan menyebarkan berita ke masyarakat.

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin UU No 40/1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasinya.
Walau ada UU yang melindungi, dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, wartawan sering mendapat hambatan. Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa. Karena itu, pelanggaran kebebasan pers sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Kemerdekaan pers merupakan unsur penting dalam penegakan hak asasi mansia internasional (Wiebke Lamer, 2018). Bahkan, kebebasan pers di era internet telah menjadi fokus perdebatan tentang hak asasi internasional dalam komunikasi.

Ancaman kebebasan pers bukan hanya berupa kekerasan yang datang dari pihak luar. Di era digital ini, informasi berlimpah ruah juga bisa menjadi ancaman bagi kebebasan wartawan dalam mencari serta menyampaikan berita yang baik dan benar. Dengan adanya banjir informasi di era internet, jurnalis mengalami bias dan kegamangan. Mereka gamang dengan kerja jurnalistik yang nyata dan kerja jurnalistik yang tanpa makna. Sebut saja informasi yang bias dengan berita hoaks, berita bohong, berita palsu, dan lain-lain, baik di media sosial maupun media massa ‘kuning’.

Perilaku tidak meliput langsung di tempat kejadian itu menjadi cara kerja sebagian jurnalis. Mereka merasa tidak perlu turun ke lapangan untuk membuat liputan, melakukan reportase, menemui narasumber dan saksi mata, menyaksikan dan mengalami kondisi lapangan, melakukan wawancara, dan lain-lain. Cara kerja seperti itu tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi. Wartawan memiliki kebebasan dalam menghimpun informasi, menemui dan mewawancarai narasumber, melakukan investigasi, meliput tempat kejadian, melaporkan kondisi nyata masyarakat di akar rumput, dan membuat berita yang baik dan benar. Tanpa turun ke lapangan, wartawan boleh dibilang tidak melaksanakan atau tidak menjunjung tinggi kebebasan pers. Wartawan merasa puas diri mengolah informasi yang diterima melalui daring, press release, atau sekadar menyambar berbagai informasi dari media sosial atau media massa lainnya. Wartawan seperti itu tidak melaksanakan kebebasan pers untuk menyajikan infnormasi yang baik dan benar kepada khalayak.  

Kebebasan pers harus diperjuangkan dengan tanggung jawab untuk memperoleh dan menyajikan berita yang benar kepada khalayak. Pada Hari Peringatan Kebebasan Pers Internasional ini kita diingatkan bahwa para korban kekerasan terhadap kebebasan pers gugur di lapangan liputan. Mereka tidak bermalas-malas hanya memungut berita yang hanyut di atas banjir informasi dari dunia internet.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media Dalam Perspektif Ekonomi Dan Politik